Jagareviews.my.id – Cara Membayar Denda Tilang Online | Semenjak berlakunya tilang elektronik atau ETLE secara nasional pelanggaran lalu lintas dideteksi oleh CCTV, dan juga pembayaran tilang bisa dilunasi secara online.
Itu sebabnya, jangan heran kalau suatu hari kamu mendapati surat konfirmasi penilangan dari polisi dengan bukti video pelanggaran yang kamu lakukan.
Saat menerima surat itu, kamu sebagai pemilik kendaraan harus memastikan, apakah kendaraan tersebut memang milik kamu atau ternyata bukan. Jika bukan, maka kamu harus memberitahukan kepada pihak polisi mengenai hal tersebut.
Dan apabila kamu memastikan bahwa kamu telah melanggar, kamu harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang telah kamu lakukan.
Jumlah denda yang ditetap mulai dari Rp.100.000,- sampai Rp.1.000.000,- tergantung dari jenis pelanggaran yang kamu lakukan. Misalkan pelanggaran ringan yang tidak kamu lakukan yakni tidak menyalakan lampu seni ketika mau berbelok arah, dan juga denda paling besar adalah kamu tidak memiliki SIM saat berkendara.
Jika sudah terkena tilang, kamu dapat membayar denda tersebut ke kejaksaan atau bisa juga melalui daring seperti berikut ini.
Cara Membayar Denda Tilang Online

Sebelum melakukan denda, kamu perlu mengecek dulu besaran denda yang akan kamu bayar. Tahapan untuk mengecek besaran denda yaitu:
- Buka situs tilangnya yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang/berkas tilang yang kamu dapatkan dari pihak kepolisian saat terkena tilang.
- Setelah kamu memasukkan infromasinya, maka akan muncul informasi mengenai tilang, kode pembayaran tilang serta jumlah denda yang harus kamu bayar.
- Setelah kamu mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, kamu dapat membayarnya melalui transfer bank atau pun melalui Tokopedia.
Apabila ingin membayar melalui transfer bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan sebagainya. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id
- Kemudian masukkan nomor registrasi tilang dan klik Cari
- Lihat besaran denda yang muncul kemudian klik tombol Bayar.
- Kamu akan diberikan pilihan untuk memperoleh kode pembayaran virtual melalui platform dari bank yang kamu pilih.
- Dan setelah kamu mendapatkan kode pembayaran, masuk ke Mobile Banking kamu, misalkan bila melalui BRI yaitu masuk ke BRI Mobile > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan kode pembayaran tadi
- Dan simpan hasil pembayaran kamu untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Apabila ingin membayar melalui tokopedia kamu bisa ikuti cara berikut ini.
- Lihat kode pembayarannya melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih menu Top Up/Tagihan
- Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara
- Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
- Lunasi denda tilang menggunakan metode yang ingin kamu gunakan, seperti OVO, internet banking, kartu kredit, dan sebagainya.
- Selesai.
Baca juga: Cara Ganti Kata Sandi Facebook di PC dan HP
Nah, begitulah 2 cara membayar denda tilang online melalui transfer bank ataupun tokopedia. Semoga bermanfaat dan memudahkanmu dalam mengurus surat tilang.